Hukum Tabiat Antik atau Berbeda Dan Asing Yang Ada Di Indonesia
Sebagai negara Hukum Indonesia tentu punya banyak sekali macam aturan serta aturan yang di atur dalam undang-undang dasar negara. Hukum dan aturan ini di buat untuk mengatur masyarakat semoga tetap dalam tatanan yang benar. Namun sebelum Menggunakan aturan modern menyerupai yang sekarang, masyarakat Indonesia yang terdiri dari banyak sekali macam suku mulai dari Sabang hingga Merauke, dulunya juga sudah memiliki aturan adat tersendiri untuk menertibkan warganya. Sebagian dari aturan adat ini masih berlaku hingga kini namun juga ada yang sudah tak berlaku lagi lantaran dianggap tak sesuai dengan perkembangan jaman. Hukum-hukum adat ini biasanya berupa sebuah syarat untuk sebuah hajat ataupun hukuman sosial bagi yang melanggar aturan adat. Tak jarang juga kita menemukan aturan adat yang gres karna, hukuman sosial dinilai lebih memberi efek jera pada orang yang melanggar moral sekaligus norma dalam masyarakat. Dan diantara benerapa aturan adat ini terdapat aturan dan aturan yang sanggup di bilang unik dan aneh, berikut ini yaitu Hukum Adat Antik atau Berbeda & Tak Wajar Yang Ada Di Indonesia, versi anehdidunia.com
Mas Kawin Kepala Manusia
Biasanya Jika anak gadisnya bakal di pinang, orang renta dari mempelai perempuan bakal meminta mas kawin sesuatu yang berharga sebagai simbol pengikat ikatan ijab kabul bagi putrinya. Mas Kawin tersebut biasanya berupa uang, komplemen ataupun barang-barang yang memiliki nilai. Begitu pula dengan Suku Naulu, tapi Makna dari kata berharga bagi Suku Naulu sedikit agak berbeda dengan yang ada di benak kita. Bagi Suku Naulu yang mendiami pulau Seram, Mas kawin yang terbaik yaitu kepala manusia, terdengar meyeramkan bukan? Tapi begitulah aturan adat yang berlaku pada Suku Naulu, bagi seorang laki-laki yang ingin meminang perempuan idamanya maka ia harus membawa kepala mausia sebagai mas kawin pada keluarga mempelai wanita.
Selain sebagai mas kawin, masyarakat Suku Naulu juga biasa Menggunakan kepala insan sebagai persembahan dalam ritual pencucian rumah dari petaka dan bahaya. Hukum adat yang tergolong angker ini awalnya tak banyak di ketahui oleh masyarakat luas. Hingga terjadi sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan Suku Naulu dengan motif persembahan pada tahun 2005 yang lalu. Tindakan yang tak masuk akal ini tercium pemerintah, yang segera melarang aturan adat ini di teruskan lagi lantaran tak sejalan dengan norma dan aturan yang berlaku di Indonesia ketika ini.
Perusak Lingkungan Akan Digunduli
Untuk aturan adat yang satu ini masih tergolong gres dan gres saja di resmikan oleh masyarakat Dusun Pongangan, Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Prihatin jawaban kondisi sungai Tangsi yang menjadi sumber pengairan utama di wilayah ini yang kian tercemar, serta menyadari bahwa sungai merupakan belahan dari alam yang tak sanggup di pisahkan dari kehidupan manusia. Tercatat mulai Minggu 3 Januari 2016 masyarakat yang tinggal di sepanjang Sungai Tangsi memberlakukan sebuah aturan adat yang unik, yaitu barang siapa yang tertangkap berair mencemari Sungai bakal digunduli kepalanya alias di botaki. Selain itu pelaku pencemar lingkungan ini juga bakal di serahkan pada Polisi semoga sanggup di proses setrik hukum.
Dalam program pelantikan aturan adat itu juga di adakan agresi konservasi sungai dengan menebar benih ikan serta penanaman pohon durian di sekitar alur sungai. Dan uniknya program ini di kemas dalam sebuah agresi teatrikal dalam wujud pementasan Wayang Grasak yang diadakan pada area bantaran sungai. agresi ini melibatkan sejumlah seniman, perjaka dan masyarakat setempat. Para seniman kawasan ini membawa benih-benih ikan dan bibit pohon dengan wadah kuali (Semacam tembikar yang terbuat dari tanah liat) untuk di taburkan di sungai. Sebelum agresi penebaran ini sebuah agresi teatrikal yang bercerita ihwal kerusakan sungai jawaban ulah insan juga di mainkan. Menurut Mufti Adi Utomo selaku ketua panitia dari program ini, kelak benih ikan yang berjumlah sekitar 100kg serta 1.000 bibit pohon ini boleh dimanfaatkan oleh masyarakat yang tinggal di sana. "Masyarakat bebas menangkap ikan di sungai Tangsi asal dengan trik yang benar, dengan menggukanan pancing atau jala" Ujar laki-laki yang erat di sapa dengan sebutan Didit tersebut.
Potong Jari Saat Berduka
Ditinggalkan oleh seseorang yang kita kasihi mungkin yaitu Keliru satu momen yang paling menyedihkan dalam fase kehidupan seorang manusia. Setiap insan niscaya pernah atau kelak bakal mengalami momen sedih ketika orang yang kita sayangi baik itu keluarga atau teman yang harus meninggalkan dunia ini. Dan bagi masyarakat suku Dani kelilangan anggota keluarga yang meninggal sama Maknanya dengan kehilangan Keliru satu belahan tubuhnya.
Sebagai bentuk rasa sedih mereka yang mendalam masyarakat Suku Dani biasanya bakal memotong Keliru satu belahan tubuhnya Jika ada Keliru satu anggota keluarganya yang meninggal dunia. Baik itu Suami, Orang Tua, Maupun anak, dan belahan badan yang biasanya di pilih yaitu ruas jari. Masyarakat Suku Dani bakal memotong Keliru satu ruas jarinya ketika ada Keliru satu anggota keluarganya yang meninggal dunia. Makna yang tersirat dari aturan adat unik serta tradisi masyarakat Suku Dani yaitu lantaran jari dianggap sebagai simbol kerukunan dan Jika hingga kehilangan Keliru satu ruasnya makan tangan tak bakal berfungsi lagi dengan maksimal menyerupai sedia kala.
Pengasingan Bagi Ibu Hamil
Hukum adat unik berikutnya kembali berasal dari Suku Naulu. Pendidikan yang belum menjangkau wilayah yang di tinggali oleh suku ini serta letak tempatnya yang terisolasi dari dunia luar. Membuat warga Suku Naulu masih memegang erat tradisi dan adat istiadat nenek moyang mereka yang bekerjsama Jika di pandang dari norma sosial ketika ini sudah tak manusiawi lagi. Suku Naulu memang sudah meninggalkan adat persembahan yang Menggunakan kepala manusia. Namun masih ada Keliru satu aturan adat lain yang sanggup di bilang tak wajar. Hukum Adat ini yaitu Pengasingan bagi seorang Ibu yang sedang mengandung hingga Ia melahirkan.
Para Lelaki bakal mengembangkan sebuah Bale atau rumah kecil berukuran 2 x 3 meter yang didalamya dengan sebuah tempat tidur berukuran 1 x 2 meter. Selama masa kehamilan hingga melahirkan perempuan Suku Naulu bakal tinggal di Bale yang di sebut Tikusune ini. Selain bagi perempuan yang sedang mengandung Bale ini juga di gunakan sebagai pengasingan bagi perempuan yang sedang mengalami menstruasi. Sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari biasanya sang Suami ataupun anggota keluarga yang bakal membawakanya bagi perempuan yang sedang diasingkan ini. Hukum adat ini bekerjsama bermaksud baik yaitu untuk melindungi Ibu yang sedang Hamil tersebut hanya saja hal ini rasanya sudah tak sempurna Jika di terapkan pada kurun ketika ini.
Pencuri, Diarak Keliling Pulau
Mencuri merupakan tindakan yang meelanggar aturan dan biasanya bakal di aturan dengan kurungan penjara. Namun selain mendapatkan hukuman pidana Jika hingga tertangkap berair mencuri di pulau Lombok tepatnya di Gili Trawangan maka bersiaplah untuk berolahraga keliling pulau sambil membawa papan tanda bahwa anda telah mencuri. Hal ini di sebabkan lantaran pada kawasan ini terdapat sebuah aturan adat unik yaitu, barang siapa yang kedapatan mencuri maka pelakunya aakan diarak keliling pulau dan di tandai sebagai seorang pencuri dengan sebuah papan yang bertuliskan bahwa anda telah mencuri, sebelum karnanya di serahkan ke pihak yang berwajib.
Seperi yang sudah kita ketahui, meskipun Lombok sudah populer sebagai Keliru satu destinasi wisata favorit dan banyak di datangi oleh orang asing. Masyarakan Bali tetap tak melupakan adat istiadat dari nenek moyang mereka dan tetap memegangnya dengan erat hingga ketika ini. Di Bali banyak terdapat aturan adat yang sangat di hormati baik oleh warga sekitar maupun para pendatang yang sudah mengetahui ihwal aturan adat besar lengan berkuasa yang berlaku di Pulau ini.
Keliru satu kasus yang cukup mencuri perhatian publik yaitu ketika di tangkapnya seorang turis asing lantaran kedapatan mencuri sebuah tas. Turis asing itu berkilah bahwa dirinya mencuri lantaran kehabisan uang untuk kembali kenegaranya. Dia bercerita bahwa ketika itu dirinya mencoba meminta batuan pada seorang perempuan namun tak di gubris. Karena merasa kesal laki-laki bule ini kemudian membawa pergi tas perempuan tersebut ketika si perempuan sedang pergi ke toilet. Aksi si bule nekat ini terekam dalam kamera CCTV yang ada di tempat itu dan karnanya si bule ini ditangkap oleh petugas setempat. Dan sebelum di searahkan ke pihak yang berwajib, warga setempat terlebih dulu mengarak bule ini keliling pulau lengkap dengan sebuah papan yang bertuliskan "I'm Thief, I - Stole" yang kurang lebih berMakna "Aku seorang Pencuri, Aku - Mencuri"
Itulah beberapa aturan adat unik yang ada di Indonesia yang berhasil di rangkum oleh anehdidunia.com, Jika ada kekurangan ataupun kesalahan silahkan berikan komentar saya bakal menerimanya dengan bahagia hati, semoga isu ini sanggup menambah wawasan teman anehdidunia.com
Referensi :
http://www.boombastis.com/hukum-adat-unik/44458
http://www.tribunnews.com/regional/2016/01/04/unik-hukum-adat-bagi-perusak-sungai-di-magelang-kepalanya-dibotaki
Posting Komentar untuk "Hukum Tabiat Antik atau Berbeda Dan Asing Yang Ada Di Indonesia"